![]() |
Suasana Rapat Pariurna DPRD Dharmasraya |
Kebijakan pembentukan organisasi perangkat daerah yang diajukan bupati muda itu berupa 36 unit SKPD. Di antara perangkat daerah yang akan dibentuk tersebut, 17 SKPD di antaranya merupakan SKPD tipe A, delapan SKPD tipe B dan sisanya merupakan SKPD Tipe C.
SKPD tipe A yang diajukan oleh Bupati Sutan Riska ke DPRD terdiri atas Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah dan 10 SKPD Kantor Camat. Sedangkan untuk SKPD tipe B, terdiri atas Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan dan Perikanan dan Kecamatan Padang Laweh.
Sementara untuk SKPD tipe C terdiri atas sekretariat DPRD, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Kepgawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
"Postur perangkat
daerah ini disusun berdasarkan besaran urusan yang diserahkan dari pemerintah
pusat kepada kita. Ini dasar utama penyusunan perangkat daerah yang baru,"ucap
Bupati Dharmasraya Sutan Riska pada saat memberikan kata sambutan dalam acara
tersebut.
Sementara itu, dalam agenda rapat paripuna DPRD Dharmasraya tentang
pandangan fraksi yang digelar pada selasa 30/8 kemarin, Suparjo dari Fraksi
Restorasi Kebangsaan, mengingatkan agar dalam menyusun perangkat daerah Bupati
tidak terjebak dengan pelimpahan urusan dari pusat.“Tidak semua pelimpahan
urusan harus ditampung dengan satu SKPD. Bisa saja satu SKPD mengelola beberapa
urusan yang sinkron. Jangan seperti Dinas Pangan dan Perikanan, kan tidak
nyambung," kata Suparjo. Selain itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan, Suardi Ayub memberikan pandangan, agar Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Wabup H. Amrizal Dt. Rajo Medan tidak tergesa-gesa dalam melakukan perombakan perangkat daerah. Suardi Ayub menilai, kebijakan untuk mengusulkan perangkat daerah terkesan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. "Pusat lagi melakukan pemangkasan anggaran, kita malah menggemukkan perangkat daerah," katanya.(nof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar