![]() |
Pembunuh anak 4 tahun, Indra (26) saat ditahan oleh jajaran kepolisian Dharmasraya. |
DHARMASRAYA
- Warga
Kanagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung digegerkan oleh kasus pembunuhan
seorang anak oleh kekasih gelap ibunya sendiri pada Sabtu (7/3) lalu.
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui lelaki tersebut bernama Indra
(26). Dimana selama ini, pasangan ini tinggal serumah, namun tidak
memiliki ikatan pernikahan.
Terkuaknya
kelakuan bejat tersangka bernama Indra tersebut, yang tega melakukan
penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban bernama M. Fagih (4), atas laporan
polisi LP/11/K/III/2015/Polsek Koto Agung, yang dilaporkan ibu korban bernama
Istiqamatul Qomariah (21), warga Madura, yang berdomisili di Jorong Koto Agung,
Nagari Sei Duo, Kecamatan Sitiung.
Perihal
pembunuhan seorang anak ini dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bondan
Witjaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi. Katanya, pihak kepolisian
mendapat laporan dari Puskesmas Sitiung. "Kami mendapat Informasi dari
pihak puskesmas di Sitiung, yang mengatakan ada anak meninggal dunia di rumah
sakit dengan keadaan sekujur tubuh memar akibat pukulan keras,” sebut Lazuardi,
ketika menjawab pertanyaan di ruang kerjanya, Minggu (8/3) siang.
Lanjutnya,
tersangka yang merupakan kekasih gelap ibu korban tersebut saat ini telah
diamankan di Mapolres Dharmasraya. ”Tersangka telah diamankan di sel tahanan
Polres Dharmasraya,” imbuhnya.
Untuk
kronologi kejadian, selama ini pelaku sudah sering kali memukuli sekujur tubuh
korban dengan tangan kosong. Beberapa hari terakhir ini secara
berulang-berulang di beberapa tempat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemukulan tersebut hanya karena pelaku merasa terganggu hubungannya antara
pelapor dan pelaku yang hanya kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan.
Sementara
itu, Lazuardi juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor
(ibu korban) pada hari Sabtu(7/3) itu, dirinya membawa anaknya ke
puskesmas sehabis dipukuli dengan tinju bagian kepala belakang oleh tersangka,
karena kesal anaknya buang air besar di atas kasur.
“Ketika
itu saya habis mandikan anak saya pak. Ia sakit karena sudah sering dianiaya
oleh tersangka dan sekujur badannya sudah membiru. Habis mandi saya tidurkan
anak saya di atas kasur karena sakit, dan tersangka kesal melihat anak
saya “tacirik diateh kasua pak”. Dan tersangka langsung memukul kepala bagian
belakang anak saya, saat itulah saya membawa anak saya ke pusmesmas dengan
tujuan untuk berobat. Namun sesampainya di rumah sakit, anak saya langsung meninggal
dunia,” jelas ibu korban di Mapolres Dharmasraya.
Mengenai
pasal yang dilanggar dan hukuman penjara yang akan dikenakan kepada tersangka,
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi, menjelaskan bahwa tersanggka
telah melanggar pasal 340 JO 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan
dengan ancaman hukum percobaan 20 tahun kurangan penjara atau hukuman mati.
“Pelaku
kita jerat dengan pasal 340 JO 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman
percobaan 20 tahun kurangan atau hukuman mati. Sementaran keberadaan korban
saat ini telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Padang untuk
dilakukan otopsi,” pungkasnya. (nof)
Ibunya yang bodoh sudah tau anaknya sering di aniaya malah di biarin .Sudah meninggal baru nyesel
BalasHapus