Senin, 16 Maret 2015

PNPM Mandiri Dihentikan SPP Diminta Bentuk Holding Company

Dharmasraya - Pasca dihentikannya program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan di era Presiden Joko Widodo, usaha simpan pinjam perempuan (SPP) se Kabupaten Dharmasraya diharapkan membentukholdingcompany sebagai payung usaha simpan pinjam. Holding company tersebut diharapkan dapat menjadikan usaha SPP menjadi sumber pembiayaan yang professional.
Bupati Dharmasraya, H. Adi Gunawan ketika memberi sambutan pada peresmian proyek PNPM mandiri perdesaan se Kecamatan Pulau Punjung pekan lalu di Buki Mindawa, mengatakan usaha SPP pasca dihentikannya PNPM mandiri perdesaan tidak harus membubarkan diri.Namun justeru selepas PNPM ini usaha SPP hendaknya menjadi lebih professional.Oleh karena itu para pengelola SPP harus membentuk holding company untuk menaungi usaha di sektor finansial ini.
Saat ini, usaha SPP yang tersebar di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Dharmasraya telah memiliki modal tunai sedikitnya Rp 28,5 miliar. Jumlah tersebut lebih besar ketimbang modal yang dimiliki sebuah BPR (bank perkreditan rakyat). Oleh karena itu, jika usaha SPP ini dikelola dengan baik, maka akan menjadi sebuah usaha yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat secara besar-besaran, dan tidak tertutup kemungkinan bisa dikembangkan menjadi sebuah bank.
Ketika tidak dikelola dengan professional, maka modal usaha SPP banyak diparkir di bank-bank daerah.Padahal masyarakat saat ini sedang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha mereka.Dana usaha SPP yang hanya dititipkan di bank, tentu merugikan masyarakat.Oleh karena itu, gagasan membentuk holding companyharus ditangkap dalam rangka memberdayakan usaha SPP agar jangan sampai ditinggalkan pasca dihentikannya program PNPM mandiri perdesaan.
Untuk itu, Bupati Adi Gunawan memerintahkan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga-Lembaga Nagari, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  Berencana (BPML2PPKB), H. Jhonson Putra, S.IP., agar memfasilitasi pembentukan holding company. “Segera ambil langkah-langkah untuk membentuk holdingcompany,” ujar Bupati.
Jhonson Putra sendiri telah memberikan dua opsi, yaitu dengan membentuk badan pengelola berbentuk koperasi atau berbentuk perseroan terbatas. JIka holding compeny yang akan dibentuk berupa koperasi, maka akan tunduk dengan undang-undang koperasi. Namun jika berbentuk perseroan, maka akantunduk kepada undang-undang OJK (organisasi jasa keuangan).  (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar