Senin, 02 Maret 2015

KPU : Kami Menunggu Tandatangan Presiden

Pro dan kontra mengenai pasal 71 Rancangan Undang-undang RI nomor  1 tahun 2015 tentang pilkada ayat 2 dan 4 mengenai petahana  (Incumbent) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir, point 4 dijelaskan dalam hal petahana (incumbent) melakukan hal sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mendapat tanggapan dari Ketua KPU Dharmasraya Kasasi.
Dalam pertemuanya dengan beberapa elemen masyarakat, Kasasi belum bisa berkomentar banyak dengan pasal ini. Sebab ia mengaku bahwa RUU ini meski sudah disahkan akan tetapi belum ditandatangani oleh Presiden. “Kita belum bisa menjawab persoalan ini, sebab RUU tersebut belum ditandatangani oleh presiden untuk menjadi undang-undang,”tegasnya.
Kata Kasasi, ia juga masih menunggu PKPU mengenai juklak dan juknis untuk mengatur masalah pilkada. “Kita berterimakasih dengan kedatangan para elemen masyarakat dan mengingatkan kami mengenai pasal ini, kita belum bisa berkomentar sebab kami masih menunggu aturan yang ada,”tegasnya.
Ketika ditanya oleh Dharmasray Ekspres jika RUU pilkada ini ditandatangani oleh Presiden apakah tetap ingin menjalankan pasal ini, Kasasi mengatakan jika memang ini aturan yang ada pihaknya akan menjalankan ini dengan ketentuan aturan undang undang yang ada dan PKPU yang membahas masalah ini. “Kita akan konsisten berjalan dengan aturan undang undang yang ada, dan mensinergikan dengan PKPU,”tandasnya. (ss)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar