DHARMASRAYA - Membayar pajak adalah kewajiban, namun jika tidak mengetahui seluk beluk perpajakan boleh jadi masyarakat akan membayar pajak ganda. seperti yang dialami para pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Dharmasraya. mereka merasakan bagaimana harus membayar pajak akibat bisnis kelapa sawit, mulai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak komoditi, pajak bumi dan bangunan dan macam-macam pajak lainnya. celakanya, KUD yang menjadi penyalur buah sawit anggotanya juga dikenakan pajak pertambahan nilai, padahal KUD tidak berbisnis.
Dalam dialog dengan Pemkab
Dharmasraya beberapa waktu lalu, kepada Bupati mereka minta agar bupati yang
dicintai rakyat itu dapat memperjuangkan nasib yang menimpa koperasi-koperasi
sawit yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Menanggapi hal itu, Bupati minta agar
pengurus KUD ini melakukan pelatihan perpajakan. Dengan menguasai masalah
perpajakan diharapkan mereka tidak diberlakukan semena-mena oleh petugas pajak.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada
Kepala Dinas Koperindag dan UMKM, untuk memfasilitasi berdirinya lembaga
advokasi perpajakan di Kabupaten Dharmasraya. "Sudah saatnya kita punya
Lembaga Advokasi Perpajakan," kata Bupati. Oleh karena itu, Dinas
Koperindag yang melayani keperluan koperasi harus bisa memfasilitasi keperluan
tersebut.(ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar