Senin, 16 Februari 2015

Saatnya Punya Lembaga Advokasi Pajak


DHARMASRAYA - Membayar pajak adalah kewajiban, namun jika tidak mengetahui seluk beluk perpajakan boleh jadi masyarakat akan membayar pajak ganda. seperti yang dialami para pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Dharmasraya. mereka merasakan bagaimana harus membayar pajak akibat bisnis kelapa sawit, mulai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak komoditi, pajak bumi dan bangunan dan macam-macam pajak lainnya. celakanya, KUD yang menjadi penyalur buah sawit anggotanya juga dikenakan pajak pertambahan nilai, padahal KUD tidak berbisnis.
Dalam dialog dengan Pemkab Dharmasraya beberapa waktu lalu, kepada Bupati mereka minta agar bupati yang dicintai rakyat itu dapat memperjuangkan nasib yang menimpa koperasi-koperasi sawit yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Menanggapi hal itu, Bupati minta agar pengurus KUD ini melakukan pelatihan perpajakan. Dengan menguasai masalah perpajakan diharapkan mereka tidak diberlakukan semena-mena oleh petugas pajak.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Koperindag dan UMKM, untuk memfasilitasi berdirinya lembaga advokasi perpajakan di Kabupaten Dharmasraya. "Sudah saatnya kita punya Lembaga Advokasi Perpajakan," kata Bupati. Oleh karena itu, Dinas Koperindag yang melayani keperluan koperasi harus bisa memfasilitasi keperluan tersebut.(ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar