Kamis, 05 Februari 2015

PNS Diminta Profesional Bupati : Tidak Adalagi Alasan ASN Tak Bisa Kerja


DHARMASRAYA - Guna mendukung program pemerintah dalam penerapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya menggelar Pelatihan Teknis Pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (04/02). Kegiatan itu diikuti oleh 137 peserta yang merupakan utusan Badan, Dinas, Kantor, Bagian dan Kecamatan se Kabupaten Dharmasraya.

Kepala BKD Kabupaten Dharmasraya, A Joni Zubir, selaku ketua pelaksana acara, dalam sambutannya menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dharmasraya dalam rangka pengisian SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. "Sehingga sistem penilaian kerja ASN di lingkup Pemkab Dharmasraya sudah harus menggunakan standar SKP sebagai pengganti DP3," ujar Joni.

Kepala Bidang Mutasi Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru, Abdul Wachid, yang hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut menyampaikan, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dirasakan tidak relevan lagi dengan tuntutan reformasi dunia biroksasi saat ini. Ketidak relevanan ini menurut Wachid, dikarenakan cita-cita reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Paradigma DP3 yang lebih mengedepankan perilaku sebagai indikator utama penilaian PNS tidak akan dapat menciptakan iklim transparansi penyelenggaraan negara. Karena dalam indikator penilaian pada DP3 menurut Wachid tidak ada indikator yang dapat mengukur kinerja PNS .

"Oleh karena itu, kehadiran SKP ini diharapkan menyentuh substansi kinerja PNS, jelas ukurannya, transparan pelaksanaannya dan akuntabel pertangungjawabannya. Selain itu, SKP juga menyentuh semua aspek pengukuran kinerja PNS yang meliputi aspek kualitas, kuantitas, biaya dan jangka waktu kerja. Dengan demikian dapat mendukung upaya reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan, dalam sambutan dan arahannya mengatakan, pemberlakukan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai standar penilaian ASN akan sangat membantu atasan langsung dalam menentukan nilai kinerja bawahan secara obyektif dan tanpa tendensi apapun.

"Dengan SKP, kedepannya semua kinerja pegawai harus mempunyai sasaran yang jelas, sehingga memudahkan ASN mempertangungjawabkan kinerjanya kepada atasan dan negara. Dengan adanya indikator yang jelas tersebut menurut bupati tidak ada alasan bagi atasan untuk menghalang-halangi kenaikan pangkat ASN," papar bupati.

Bupati juga mengingatkan PNS agar senantiasa meningkatkan profesionalisme, karena indikator pemberian reward juga lebih pada penilaian kinerja ASN itu sendiri. “Ke depan ASN yang tidak cakap dan tidak menunjukkan kinerja yang baik, penghasilannya akan lebih rendah dari pada pegawai yang menunjukkan kinerja yang baik, walaupun posisi ASN tersebut lebih tinggi," lanjut Bupati
Tidak itu saja, bupati juga menekankan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak menunjukkan kinerja, baik ASN yang mempunyai jabatan maupun ASN biasa yang tidak mempunyai jabatan, semuanya mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
"Setiap peserta yang diutus mengikuti Pelatihan Teknis Pengisian SKP ini untuk benar-benar menguasai seluruh materi yang disampaikan oleh tutor. Kita berharap, dengan adanya pelattihan ini akan semakin membantu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam mewujudkan good goverment dan clean governance," pungkas bupati.(and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar