Selasa, 03 Februari 2015

Pasar Lelang Karet akan Dikenakan Pajak

KURNIA SELATAN – Pasar  lelang yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai dan sekitarnya untuk menjual hasil perkebunan karet akan dikenai pajak. Dimana sebelumnya, pemerintahan Nagari Kurnia Selatan tidak pernah memungut pajak atas pemanfaatan fasilitas dari pemerintah itu.

Pemungutan pajak atas transaksi jual beli di pasar lelang Kurnia Selatan ini diumumkan oleh Wali Nagari Kurnia Selatan, Maryono. Katanya pemungutan pajak akan diberlakukan di tahun 2015 ini, dan itu pun atas permintaan dari Dinas Koperindag.

”Selama ini pemerintah nagari tidak pernah memungut pajak atas transaksi jual beli di pasar lelang,” bebernya.

Alasan Maryono untuk tidak memungut pajak pasar lelang selama ini, karena dia hanya ingin masyarakat memanfaatkan dan mengoptimalkan pasar lelang untuk kemudahan masyarakat dalam menjual hasil perkebunan karet mereka.

”Saya minta kepada seluruh masyarakat dan calon pembeli agaknya mengoptimalkan fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selajutnya Wali Nagari itu juga memaparkan jumlah pajak yang akan di kenakan pada transaksi di pasar lelang itu ialah sebesar Rp 10. ”Mengingat dan menimbang harga karet saat ini kita mematok pajak transaksi di pasar lelang ialah 10 rupiah per kilo,” pungkasnya.(nof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar