Rabu, 11 Februari 2015

Omset Pedagang Pakaian Bekas Impor Menurun

SUNGAI RUMBAI Adanya larangan dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjual pakaian bekas impor, membuat para pedagang pakaian bekas di Kabupaten Dharmasraya kalang kabut.

Bahkan pedagang mengaku, sejak larangan penjualan pakaian bekas dari luar negeri itu beredar di berbagai pemberitaan, omset mereka langsung menurun. Sebab hal itu mempengaruhi minat konsumen untuk membeli pakain bekas impor.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Sungai Rumbai, Dimas. Ia mengaku, saat ini jumlah pembeli sepi. "Tidak seperti sebelum-belumnya, kini hanya sedikit masyarakat yang membeli. Mungkin larangan yang dikeluarkan pemerintah itu menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumen untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri. Sudah beberapa hari ini omset terus menurun," aku Dimas.

Padahal menurut Dimas, pakaian bekas yang jual layak untuk di pakai. "Sebelum dijual kepada konsumen, pakaian-pakaian ini kami cuci terlebih dahulu, tidak sembarangan langsung jual saja. Dan kami rasa pakaian ini aman untuk dipakai," imbuhnya.

Sebagaimana pemberitaan yang beredar, bahwa d
alam UU di Indonesia disebutkan semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia. Namun pada kenyataannya, barang bekas dari luar negeri justru banyak  beredar di pasaran, salah satunya pakaian bekas tersebut, sehingga dinilai ilegal.(azh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar