Kamis, 26 Februari 2015

Bendahara dan Kepala SKPD Dilatih


DHARMASRAYA - Guna memberikan pemahaman dan menambah ilmu pengetahuan kepada seluruh bendaharawan, termasuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), digelar sosialisasi SPT Tahunan PPh OP tahun 2014. Kegiatan itu dilangsungkan di Gedung Auditorium, Rabu (25/2).

Menurut Kepala Bidang Pajak, Marten Yunus, kegiatan itu dilakukan sekaligus menindaklanjuti surat pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Koto Baru Dharmasraya Nomor S.25/WPJ27/PPK.09/2015 tertanggal 5 Februari 2015, tentang pengisian SPT tahunan, yakni tahun 2014 lalu.

“Pesertanya adalah seluruh kepala SKPD, bendaharawan pengeluaran dan bendaharawan gaji, baik SLTA/SLTP maupun UPTD serta para pengusaha yang berada di Dharmasraya ini,” jelas Marten kepada Dharmasraya Ekspres kemarin.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Dharmasraya, Lely Arni, mengemukakan, selain sosialisasi SPT tahunan PPh OP tahun 2014, juga digelar sosialisasi E-PPh pasal 21 dan E-Fin.
“Ini bertujuan agar setiap bendaharawan pengeluaran dan bendaharawan gaji, baik yang berada pada masing-masing unit kerja SKPD, bisa mengerti serta memahami terkait masalah pajak,” sebutnya.

Sementara Kepala DPPKD, Palawasita menyebutkan, sosialisasi yang digelar itu adalah salah satu langkah jitu untuk mendongkrak, terutama dalam masalah perpajakan dan retribusi daerah yang nantinya disetorkan melalui bank.

“Kita semua tahu kalau pajak ini merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun daerah,” katanya.

Menurutnya, pajak yang dibayar baik oleh pengusaha ataupun masyarakat, jelas merupakan salah satu kewajiban kepada daerah. Untuk itu, berbagai upaya terus dilakukan, agar masyarakat atau si wajib pajak membayar pajak tepat pada waktunya. “Ini bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah,” katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Koto Baru, Harmen, menjelaskan, bila jumlah wajib pajak di daerah ini lebih kurang 18 ribu. Sementara pajak penghasilan orang pribadi berjumlah sekitar 6 ribuan, sisanya adalah pajak usahawan atau pelaku dunia bisnis yang berada di daerah berjuluk petro dollar itu.(ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar