DHARMASRAYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya Mulya Pratama, SH mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan dokumen penentu arah perencanaan pembangunan 25 tahun kedepan.
Tujuan
pembangunan jangka panjang adalah guna mewujudkan daerah yang maju, mandiri dan
adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berkelanjutan.
“Untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan dibutuhkan dokumen RPJP sebagai penentu
arah pembangunan,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dharmasraya ini
saat dikonfirmasi Dharmasraya Ekspres.
Menurutnya,
dalam tahun 2015 ini pihak DPRD bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)
tentang RPJP Daerah guna menentukan arah pembangunan Dharmasraya 25 tahun
kedepan. Suatu daerah yang memiliki mimpi untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan perlu memiliki dokumen RPJP Daerah.
“RPJP itu dituangkan
dalam bentuk visi dan misi daerah, yang mengacu kepada RPJP Provinsi dan RPJP
Nasional,” jelasnya.
Dikatakannya,
dalam dokumen RPJP tersebut kerangka program pembangunan secara berkelanjutan
disusun dengan baik. Sehingga pembangunan benar-benar terarah sesuai dengan
mimpi pemekaran daerah ini. RPJP daerah diselaraskan dengan RPJP Provinsi dan
RPJP Nasional.
“RPJP juga
sebagai pengunci atau patokan arah pembangunan. Artinya meski kepala daerah
berganti, pembanguan berkelantutan wajib dilaksanakan sesuai dengan RPJP
tersebut,” katanya.
Menurutnya
lagi, sejauh ini Kabupaten Dharmasraya belum memiliki Peraturan Daerah (Perda)
tentang RPJP. Dan diharapkan dengan adanya perda RPJP, pembangunan Dharmasraya
melesat secara berkesenambungan.
“Siapapun
kepala daerahnya, pembangunan wajib mengacu kepada RPJP Daerah,” tandasnya.(ra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar