Senin, 26 Januari 2015

RPJP Penentu Arah Pembangunan


DHARMASRAYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya Mulya Pratama, SH mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan dokumen penentu arah perencanaan pembangunan 25 tahun kedepan.
Tujuan pembangunan jangka panjang adalah guna mewujudkan daerah yang maju, mandiri dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dibutuhkan dokumen RPJP sebagai penentu arah pembangunan,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dharmasraya ini saat dikonfirmasi Dharmasraya Ekspres.
Menurutnya, dalam tahun 2015 ini pihak DPRD bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJP Daerah guna menentukan arah pembangunan Dharmasraya 25 tahun kedepan. Suatu daerah yang memiliki mimpi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan perlu memiliki dokumen RPJP Daerah.
“RPJP itu dituangkan dalam bentuk visi dan misi daerah, yang mengacu kepada RPJP Provinsi dan RPJP Nasional,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam dokumen RPJP tersebut kerangka program pembangunan secara berkelanjutan disusun dengan baik. Sehingga pembangunan benar-benar terarah sesuai dengan mimpi pemekaran daerah ini. RPJP daerah diselaraskan dengan RPJP Provinsi dan RPJP Nasional.
“RPJP juga sebagai pengunci atau patokan arah pembangunan. Artinya meski kepala daerah berganti, pembanguan berkelantutan wajib dilaksanakan sesuai dengan RPJP tersebut,” katanya.
Menurutnya lagi, sejauh ini Kabupaten Dharmasraya belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJP. Dan diharapkan dengan adanya perda RPJP, pembangunan Dharmasraya melesat secara berkesenambungan.
“Siapapun kepala daerahnya, pembangunan wajib mengacu kepada RPJP Daerah,” tandasnya.(ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar