DHARMASRAYA - Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, H. Karjo, SH mengatakan, pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik dalaM setiap tahapannya. Baik pada saat perencanaan, pelaksanaan pengawasan maupun pertangungjawabannya.
“Oleh karena itu
prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus
diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang
bekerja di atas legilitas dan legitimasi masyarakat,” kata politisi PKB
ini.
Dikatakannya, transparansi dan
akuntabilitas keuangan publik pada dasanya adalah perwujudan tanggungjawab
kepada pemilik kedaulatan daerah. Sebagai pemengang saham pemerintah.
“Artinya
penyelenggara pemerintahan kabupaten baik ditingkat pengambil kebijakan
maupun pelaksana kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan daerah kepada masyarakat. Dengan dengan menjunjung tinggi prinsip
transparansi,” katanya.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah dengan meningkatkan kinerja
pengelolaan keuangan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah akan terkait
dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Jika kita cermati secara detail
laporan pelaksanaan APBD tahun-tahun sebelumnya masih terlihat adanya program.
Target atau sasaran outcome, impact maupun benefit tidak parallel bahkan
terputus,” katanya.
Politisi dua periode ini berharap
kedepannya kualitas managemen pegelolaan keuangan daerah bisa ditingkatkan
dengan diriingi dengan kualitas pelaksanaan kegiatan. Sehingga dari seluruh
program yang dilaksanakan dapat diperoleh output, outcome, impact maupun
benefit sesuai dengan yang diharapkan. ”Jadi bukan hanya sekedar
menghabiskan anggaran saja,” pungkasnya.(ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar