DHARMASRAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya menilai Penerapan Peraturan daerah (Perda). Berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum optimal. Pasalnya, sejauh ini realisasi PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah pada tahun 2014 belum mencapai target yang ditetapkan senilai kurang lebih Rp.45 milyar.
”Penetapan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi ini sudah cukup bagus. Guna meningkatkan penghasilan PAD. Namun pelaksanaannya masih kurang maksimal,” ungkap Politisi Partai PAN, Yosrizal saat dikomfirmasi Dharmasraya Ekpres kemarin.
Menurut Yosrizal, seharusnya pemerintah daerah lebih meningkatkan pengawasan terhadap SKPD serta mengepaluasi kembali hasil dari retribusi dan pajak agar target dapat dicapai.
“Pemerintah harus lebih meningkatkan disiplin terhadap SKPD terkait supaya target pajak dan retribusi dapat tercapai,” tegasnya.
Dikatakannya, hasil pihkanya melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Jika dibandingkan, ternyata pengelolaan retribusi dan pajak di Kabupaten Dharmasraya masih kurang optimal. Hal ini disebabkan kurangnya disiplin yang diterapkan oleh SKPD bersangkutan. Sehingga berdampak pada realisasi PAD.
“Apabila para SKPD penghimpun PAD bisa menerapkan disiplin, kita yakin pencapaian retribusi dan pajak juga dapat maksimal,” tegasnya.
Kata Yosrizal, untuk mencapai hasil yang maksimal perlu ada perbaikan dimasa akan datang agar hasil retribusi dan pajak dapat maksimal. ”Kita berharap di tahun 2015 ini realisasi PAD maksimal sesuai target lebih kurang Rp.60 milyar,” pungkasnya.(ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar