DHARMASRAYA - Direncanakan pada bulan Februari tahun ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya buka pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah.
“Direncanakan bulan Februari pendaftran bakal calon peserta pemilu (Kepala Daerah–red) mulai dibuka. Baik melalui partai politik maupun melalui jalur independen,” ungkap Kepala KPUD Dharmasraya, Kasasi saat dikonfirmasi wartawan diruangan kerjanya.
Menurutnya, saat ini pihak KPU tengah bersiap-siap untuk menggelar pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala menjelang draf KPU disahkan.
“Kita tengah dalam persiapan pendaftaran calon perseta pilkada serentak yang bakal dilansungkan pada bulan desember tahun ini,” jelasnya.
“Kita tengah dalam persiapan pendaftaran calon perseta pilkada serentak yang bakal dilansungkan pada bulan desember tahun ini,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum dibukanya pendaftaran bakal calon kepala daerah periode 2015-2020. Terlebih dahulu pihak KPU akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Rapat koordinasi itu dilangsungkan pada tanggal 27 Januari ini. Usai rapat koordinasi KPU akan melayangkan surat kepada partai politik, sesuai dengan surat keputusan kepengurusan tingkat Kabupaten dalam rangka pencanangan bakan calon (Balon) kepala daerah Kabupaten Dharmasraya ini,” sebutnya.
Disinggung menyangkut dana dalam kegiatan pendaftaran tersebut. Kasasi menjelaskan, bukan halangan bagi KPU untuk menggelarnya.
"Meski dana kita terbatas, namun bukan berarti pelaksanaan pendaftaran tidak dilaksanakan pada bulan Februari itu. Apapun alasannya ini harus digelar,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kasasi, pihak KPU juga sudah melaksanakan permintaan data Agregrat kependudukan Kecamatan (DAK2) dan jumlah kartu keluarga (KK), di masing-masing kecamatan untuk pendataan ulang masyarakat.
Selain itu, lanjut Kasasi, pihak KPU juga sudah melaksanakan permintaan data Agregrat kependudukan Kecamatan (DAK2) dan jumlah kartu keluarga (KK), di masing-masing kecamatan untuk pendataan ulang masyarakat.
“Kita juga telah melaksanakan permintaan data Agregrat kependudukan Kecamatan (DAK2) dan jumlah kartu keluarga (KK), untuk pendataan ulang,” tandasnya.(ra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar