DHARMASRAYA - Karena tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan sampai di akhir tahun anggaran, Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Dharmasraya Blacklist kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Sampai pada limit waktu yang telah
ditetapkan dalam kontrak, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Oleh
sebab itu harus kita blacklist,” ungkap Kepala DPU Dharmasraya, Junaidi Yunus
melalui Kabid Cipta Karya DPU, Rahmad Rangkuti saat di konfirmasi Dharmasraya
Ekspres.
Kata Rahmad gedung Bappeda
Dharmasraya tersebut dikerjakan oleh PT.Putra Malindo dengan tenggang waktu
selama 3 bulan. Terhitung bulan Oktober hingga Desember tahun 2014.
“Dana pembangunan gedung Bappeda
tersebut senilai lebih kurang Rp.3,5 milyar yang berasal dari APBD. Anggaran
itu di kembalikan ke Khas Negara. Dan tahun 2015 ini dianggarkan kembali,” jelas
Rahmad.
Menurut Rahamad setelah pihaknya
melakukan pengecekan fisik bangunan, PT.Putra Malado hanya mampu menyelesaikan
pekerjaan 13.50 persen dalam jangka waktu tiga bulan.
“Kontraktor tidak sanggup
merampungkan pekerjaanya hingga akhir tahun anggaran sesuai kontrak. Makanya
kita balcklis,” tegas Rahmad.
Disebutkannya, black list merupakan
epek jera bagi kontraktor lalai. ”Tidak ada ampun bagi mereka yang lalai,” tandasnya.(ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar