Jumat, 16 Januari 2015

DPU Blacklist Kontraktor Lalai

DHARMASRAYA - Karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai di akhir tahun anggaran, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dharmasraya Blacklist kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Sampai pada limit waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Oleh sebab itu harus kita blacklist,” ungkap Kepala DPU Dharmasraya, Junaidi Yunus melalui Kabid Cipta Karya DPU, Rahmad Rangkuti saat di konfirmasi Dharmasraya Ekspres.
Kata Rahmad gedung Bappeda Dharmasraya tersebut dikerjakan oleh PT.Putra Malindo dengan tenggang waktu selama 3 bulan. Terhitung bulan Oktober hingga Desember tahun 2014.
“Dana pembangunan gedung Bappeda tersebut senilai lebih kurang Rp.3,5 milyar yang berasal dari APBD. Anggaran itu di kembalikan ke Khas Negara. Dan tahun 2015 ini dianggarkan kembali,” jelas Rahmad.
Menurut Rahamad setelah pihaknya melakukan pengecekan fisik bangunan, PT.Putra Malado hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 13.50 persen dalam jangka waktu tiga bulan.
“Kontraktor tidak sanggup merampungkan pekerjaanya hingga akhir tahun anggaran sesuai kontrak. Makanya kita balcklis,” tegas Rahmad.
Disebutkannya, black list merupakan epek jera bagi kontraktor lalai. ”Tidak ada ampun bagi mereka yang lalai,” tandasnya.(ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar