Senin, 02 Maret 2015

Pasal 71 Jerat Incumbent Terancam Batal Ikut Pilkada

Dharmasraya – Pasal 71 Rancangan Undang-undang RI nomor  1 tahun 2015 yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang dan tinggal menunggu tandatangan Presiden RI Joko Widodo, menjerat incumbent untuk tidak ikut Pilkada Desember 2015.
Beberapa perwakilan yang diprakarsai oleh Mulyadi S.Ag, Bob dan Loni Z Jumat kemarin, mendatangi kantor KPU Dharmasraya untuk menanyakan perihal mengenai pasal 71 point 2 dan 4 yang mana isi dalam point 2 pasal 71 menjelaskan petahan (Incumbent) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir, point 4 dijelaskan dalam hal petahana (incumbent) melakukan hal sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam dialog yang disambut langsung oleh Ketua KPU Dharmasraya Kasasi, perwakilan dari element masyarakat Mulyadi, S.Ag mengatakan dimana kedatangan mereka ke KPU Dharmasraya untuk meminta kepada KPU Dharmasraya menjelaskan perihal mengenai pasal 71 ayat 2 dan 4 tentang petahana yang telah melakukan pelantikan pejabat beberapa waktu lalu.
“Kalau kita hitung-hitung pelantikan pejabat yang telah dilakukan oleh Bupati Dharmasraya, melebihi masa 6 bulan. Sebab Bupati melakukan pelantikan 13 Februari 2015 lalu, dan masa akhir jabatan Bupati Dharmasraya kalau dihitung masa pelantikan yakni 12 Agustus 2015 lalu. Berarti ada lebih satu hari,”jelas aktivis muda Dharmasraya ini.
Dipertegas oleh Bob, apa yang telah dilakukan oleh Bupati Dharmasraya dengan melantik sejumlah pejabat 13 Februari 2015 lalu jelas telah melanggar pasal 71 ayat 2 dan dipertegas dengan sanksi ayat 4 pembatalan ikut pilkada.
“Kami ingin KPU Dharmasraya menjalankan aturan yang ada dengan tidak bermain-main dengan pasal ini,  kami datang kesini karena kami cinta dengan KPU dan KPU harus mengedepankan independensi,”tegasnya.
Politisi Demokrat dan tokoh muda Pulau Punjung Loni Z juga mengatakan hal yang sama, kedatangan mereka ke KPU Dharmasraya bukan untuk menjatuhkan salah satu kandidat yang ada akan tetapi ingin meminta kepada KPU menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam pasal ini jelas bahwa Bupati melakukan pelantikan lebih satu hari dari masa jabatannya berakhir, KPU harus konsisten dengan pasal ini. Jangan ada intervensi dari pihak lain, jalankan sesuai aturan dan kami akan mengawal persoalan ini,”tandasnya.
Bupati Dharmasraya Ir H Adi Gunawan MM melalui Kabag Humas Setda Budi Waluyo, kepada Dharmasray Ekspres mengatakan terkait ada penyampaian aspirasi pada hari Jumat di KPU oleh beberapa elemen dapat dijelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah melakukan pelantikan pejabat menjelang akhir masa jabatan bupati tidak melanggar undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada. “Proses pilkada belum dimulai dan bupati menjabat belum disebut incumbent,”tegasnya.
Kata Budi Waluyo, pelarangan pelantikan sebelum pilkada menurut undang-undang nomor 1 tahun 2015 hanya diisyaratkan pada saat kampanye dan selama 6 bulan setelah menjadi bupati. “Aspirasi sekelompok orang tersebut hanyalah kecemasan yang tidak mendasar,”tandasnya. (ss)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar