SITIUNG - Memasuki tahun 2015, kepemimpinan Wali Nagari Sitiung, Syafruddin, memasuki lima tahun. Dalam jangka waktu itu, Syarifuddin telah banyak berkiprah dan memberikan pengabdian untuk membangun Nagari Sitiung yang lebih baik lagi. Hal itu salah satunya ia buktikan dengan menelurkan sejumlah peraturan nagari.
Lima tahun memimpin Nagari Sitiung, setidaknya sudah ada lima peraturan nagari yang ia telurkan. Diantaranya adalah menjadikan Nagari Sitiung sebagai desa bebas asap rokok pertama di Indonesia. Dengan hal ini, Wali Nagari Sitiung itu berhasil menjadi sorotan media nasional Indonesia, yakni Kompas dan Metro TV. Kemudian ia juga melahirkan peraturan terkait gerakan maghrib mengaji bagi remaja Sitiung dan wirid nagari bulanan.
Dan salah satu pernag terbaru yang ia keluarkan adalah tentang kewajiban berbusana muslim bagi kaum hawa di Nagari Sitiung. Pernag itu katanya, sudah disosialisaikan di tengah-tengah masyarakat. "Dan Alhamdulillah, ini mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat,” ujar Syarifuddin.
Dengan adanya pernag tersebut, imbuhnya, bagi masyarakat siapapun saja, kalau mau berurusan dengan kantor nagari wajib berpakaian muslim. "Kalau tidak, maka tidak akan kita layani,” tegasnya.
Ia berharap, agar setiap peraturan nagari yang dilahirkan Pemerintah Nagari Sitiung, dapat dipatuhi dengan baik oleh masyarakat. "Bagi warga yang sudah mengikuti peraturan nagari ini, kami ucapkan terimakasih. Itu bertanda, warga telah ikut berpartisipasi membangun nagari. Bagi yang belum, kami mohonkan kesadaran masing-masing. Sebab peraturan nagari yang dibuat adalah untuk kebaikan masyarakat. Mari bersama kita bangun nagari ini menjadi lebih baik lagi," tandasnya.(cr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar