Senin, 05 Januari 2015

Prolegda DPRD Ditetapkan

Suasana rapat pembahasan APBD di Gedung DPRD Dharmasraya
beberapa waktu lalu./dok/dhameks
DARMASRAYA - Program Legislasi Daerah (Prolegda ) DPRD Dharmasraya
telah ditetapkan. Penetapan Prolegda tersebut dilangsung pada sidang
paripurna, seiring dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, Senin (22/12) lalu.

Prolegda berfungsi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dalam
jangka satu tahun kerja. Melakukan perubahan terhadap Perda yang sudah
ada, guna mengikuti perkembangan hukum berlaku, membentuk peraturan
daerah yang baru.

“Prolegda DPRD telah ditetapkan. Dalam prolegda tersebut telah
didaftarkan sebanyak 22 Ranperda, yang bakal dibahas tahun 2015
mendatang,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dharmasraya,
Mulya Pratama saat dikonfirmasi Dharmasraya Ekspres, kemarin.

Dikatakannya, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD
memiliki peran yang strategis dalam melaksanakan fungsi legislasi.
Legislasi merupakan sebuah alat kelengkapan DPRD yang sangat
diperlukan, agar kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan lebih optimal.

“Kehadiran Baleg adalah menjalankan fungsi legislasi dalam membentuk
suatu Perda yang demokratis, DPRD melalui Badan legislasi melaksanakan
proses pembentukan Ranperda dengan dua cara. Yaitu ranperda yang
disampaikan Kepala Daerah melalui bagian hukum kepada pimpinan DPRD
dengan memberikan penjelasan, keterangan dan naskah akademik.
Selanjutnya didaftarkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)
setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari Baleg DPRD. Alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, paling tidak
diharapakan dapat membantu dalam upaya mengatasi permasalahan
peraturan perundang-undangan dalam rangka evaluasi terhadap peraturan
daerah,” jelas Mulya Pratama.

Dikatakannya, evaluasi yang dilakukan oleh Baleg DPRD terhadap
rancangan Perda usul prakarsa DPRD adalah dimaksudkan untuk
mempersiapkan lebih matang, sistematis dan terkoordinasi.

“Evaluasi dilakukan terhadap Perda yang telah atau sedang berlaku
adalah untuk melihat tingkat efektivitas keberlakuan sebuah perda di
dalam masyarakat,” tandasanya.(ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar