![]() |
| Suasana rapat pembahasan APBD di Gedung DPRD Dharmasraya beberapa waktu lalu./dok/dhameks |
DHARMASRAYA - Program Legislasi Daerah (DPRD) Dharmasraya telah ditetapkan. Penetapan Prolegda tersebut dilangsungkan pada sidang paripurna, seiring dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, beberapa waktu lalu.
Prolegda berfungsi membahas Rancangan Peraturan Daerah dalam jangka satu tahun kerja, melakukan perubahan terhadap Perda yang sudah ada guna mengikuti perkembangan hukum berlaku, membentuk peraturan daerah yang baru.
“Prolegda DPRD telah ditetapkan. Dalam prolegda tersebut telah didaftarkan sebanyak 22 Ranperda, yang bakal dibahas tahun 2015 mendatang,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dharmasraya, Mulya Pratama, saat dikonfirmasi Dharmasraya Ekspres belum lama ini.
Dikatakannya, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah,DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksnakan fungsi legislasi. Legislasi merupakan sebuah alat kelengkapan DPRD yang sangat diperlukan, agar kinerja Dewan menjalankan fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan lebih optimal.
”Kehadiran Baleg menjalankan fungsi legislasi dalam bentuk suatu perda yang demokratis. DPRD memalui Badan Legislasi melaksnakan proses pembentukan Ranperda dengan dua cara yaitu, Ranperda yang disampaikan Kepala Daerah melalui bagian hukum kepada Pimpinan DPRD dengan memberikan penjelasan, keterangan dan naskah akademik. Dan selanjutnya didaftarkan dalam Program Legislasi Daerah (prolegda), setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari Baleg DPRD. Alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, paling tidak diharapkan dapat membantu dalam upaya mengatasi peraturan perundang-undangan, dalam rangka evaluasi peraturan daerah,” jelas Mulya Pratama.
Dikatakannya, evaluasi yang dilakukan oleh baleg DPRD terrhadap Rancangan Perda usul prakarsa DPRD adalah
dimaksudkan untuk mempersiapkan lebih matang, sistemtais dan terkoordinasi.
”Evaluasi dilakukan terhadap Perda yang telah atau sedang berlaku adalah untuk melihat tingkat efektivitas keberlakukan sebuah perda dalam masyarakat,” tandasnya.(ra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar