![]() |
| Ir H Adi Gunawan MM |
K EBIJAKAN pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo di bidang ketahanan pangan kelihatannya sudah tidak bisa ditawar lagi. Kebijakan tersebut merupakan suatu langkah strategis, dimana ketahanan pangan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional. Ini bisa dimengerti, jika negara gagal dalam menyediakan pangan bagi rakyat, bukan saja rakyat yang bakal kekurangan asupan gizi, melainkan negara bisa lumpuh total. Jika kebijakan ketahanan pangan ini tidak mendapat perhatian bersama secara nasional, bukan tidak mungkin ini akan menjadi ancaman keamanan negeri dari dalam.
Menyangkut dengan kebijakan ketahanan pangan ini, Presiden Joko Widodo tidak hanya menugasi jajaran Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan, namun kali ini, mantan Gubernur DKI itu menginstruksikan jajaran TNI untuk menggerakkan sektor pertanian secara simultan. Melalui kolaborasi itu diharapkan gawe menjadikan Indonesia surplus beras tahun 2016 bisa dicapai dengan baik.
Kabupaten Dharmasraya yang merupakan bagian dari Nagara Kesatuan Republik Indonesia menyambut baik dengan kebijakan pro rakyat ini. Jika disigi lebih dalam, Kabupaten yang terletak di bagian timur Provinsi Sumatera Barat ini memiliki segudang potensi untuk menghasilkan beras yang merupakan produk utama dan penyangga pangan utama masyarakat kita. Daerah yang mekar dari induknya tahun 2004 ini memiliki jejaring irigasi yang sangat luas, yaitu Irigasi Batanghari. Irigasi terbesar di Sumatera Barat ini memiliki kapasitas pengairan seluas 18 ribu hektar.
Tidak hanya memiliki irigasi yang besar, namun Kabupaten yang menjadi gerbang masuk Sumatera Barat dari Provinsi Jambi ini juga masih memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Paling tidak masih ada lima ribu hektar lahan rawa yang bisa dijadikan sawah, masih ada sepuluh ribu hektar lagi semak belukar yang bisa dicetak menjadi sawah baru. Lahan-lahan yang belum produktif itu sebagian besar dapat dijangkau jaringan Irigasi Batanghari. Betapa besar tambahan produksi pangan, jika lahan-lahan yang belum tergarap itu dijadikan sawah.
Kemudian, infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang telah ada juga telah menggurita dan sambung-menyambung menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lainnya. Dimulai dari jalan negara Lintas Sumatera yang membelah daerah, kemudian disambung dengan jalan provinsi. Dari jalan provinsi disambung olah jalan kabupaten yang semuanya telah dibangun dengan konstruksi aspal hotmik. Dari jalan kabupaten ini telah pula disambungkan dengan jalan desa dan jalan usaha tani. Sebagian dari jalan desa dan jalan usaha tani ini telah dikeraskan dengan kerekel dan sebagian telah diaspal hotmik.
Sumberdaya manusia dalam pengertian angkatan kerja di sektor pertanian sangat besar jumlahnya. Sebagai daerah bekas transmigrasi, angkatan kerja pertanian didominasi oleh etnis Jawa, sunda dan sebagian lagi Minangkabau. Mereka telah terbiasa menggarap sektor pertanian, baik secara turun temurun, maupun yang baru menekuni dunia pertanian akibat pendidikan dan keilmuan mereka. Ini semua apabila digerakkan, maka akan menjadi sumberdaya potensial untuk menggarap lahan pertanian yang ada maupun yang akan dibangun.
Sumber energi juga telah tersedia secara merata, terutama listrik. Jangkauan layanan energy listrik telah mencapai angka di atas 90 persen. Kemudian jaringan komunikasi dan informasi juga sudah tersedia secara merata. Bahkan perbankan sebagai sumber dan mitra permodalan bagi para petani juga tersedia melimpah. Mulai dari bank pemerintah, swasta, BPR, koperasi dan LKMA sudah tersedia sampai ke tingkat nagari dan kecamatan. Kelembagaan ekonomi, baik itu pasar, koperasi, lembaga penyuluhan juga sudah merata ada. Ini semua akan memberi harapan lebih besar bagi pelaku usaha pertanian dalam mencapai keberhasilan peningkatan produksi beras dan bahan pangan lainnya.
Lalu bagaimana Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat ambil bagian dalam mensukseskan kebijakan Presiden Joko Widodo? Inilah yang menjadi tantangan rakyat Kabupaten Dharmasraya secara keseluruhan. Pertama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil kebijakan memfasilitasi pemasaran hasil produksi beras. Dalam hal ini menciptakan tataniaga beras dari produsen sampai kepada konsumen. Produksi beras dari Kabupaten Dharmasraya harus diusahakan berupa produk kemasan siap pakai. Ini berarti, para petani dari sawahnya menghasilkan gabah kering panen. Kemudian gabah dibawa ke pusat-pusat pengolahan hasil yang dibuat oleh kelompok tani ataupun swasta. Dari pusat pengolahan ini gabah sudah diubah menjadi beras dalam kemasan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Kemudian beras kemasan ini dipasarkan melalui koperasi dan pedagang swasta ke pasar-pasar tradisional baik dalam maupun luar daerah.
Untuk fasilitasi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan mendorong penguatan kelembagaan petani, mulai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi agar mereka dapat berperan dalam pengolahan dan pemasaran hasil produksi padi dan beras. Kelembagaan petani ini juga harus mampu menjadi mediator dalam membangun kemitraan dengan perbankan untuk mendapatkan modal usaha, dengan para pengusaha beras dan industri yang membutuhkan bahan baku beras untuk menjamin pemasaran dan harga yang layak. Untuk menguatkan kelembagaan petani, maka para penyuluh pertanian, kepala jorong, walinagari sesuai tugas pokok dan fungsinya harus menjadi penggerak dan pemandunya.
Kebijakan Kedua, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjamin ketersediaan teknologi pertanian dengan tepat guna. Untuk meningkatkan produksi beras diperlukan teknologi tepat guna, mulai dari teknologi perbibitan, teknologi pengolahan lahan, teknologi pemupukan, teknologi pengendalian hama dan penyakit dan teknologi panen dan pascapanen. Teknologi yang dibutuhkan hendaknya bersifat spesifik lokalita. Penyuluh Pertanian melalui Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan (BP2K) harus mampu menghasilkan paket-paket teknologi terapan dari hasil ujicoba sendiri. Paket teknologi tersebut kemudian diintroduksikan kepada kelompok tani melalui metoda latihan dan kunjungan secara rutin dan kontinyu. Juga melalui Demplot, Demarea dan Demfarm.
Kebijakan Ketiga, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan fasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani. Mulai dari pencetakan sawah baru, perbaikan irigasi, pembangunan saluran tersier, pembangunan pintu sadap, pengembangan jalan usaha tani, penyediaan alat dan mesin pertanian, penyediaan pupuk baik organik maupun anorganik, penyediaan obat-obatan, penyediaan bibit unggul, penyediaan kelengkapan pengendalian hama dan penyakit sampai kepada penyediaan alat alat panen dan pascapanen. Sarana ini dapat dipenuhi melalui bantuan pemerintah pusat dan provinsi, melalui swadaya dan dapat juga dengan mengembangkan industri pertanian tepat guna. Untuk penyediaan sarana dan prasarana ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat mendorong peran swasta, mengoptimalkan bantuan pemerintah pusat dan provinsi dan menjalin kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat industr atau CSR perusahaan swasta.
Kebijakan keempat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memfasilitasi penyediaan modal. Perbankan melalui skim kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E). Para petani perlu diberdayakan agar dapat mengakses bank dengan memanfaatkan KKP-E sebagai alternatif modal yang dibutuhkan. Kemudian perbankan juga harus didorong agar dapat menyalurkan KKP-E kepada petani. Untuk fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat memanfaatkan Lembaga Penjaminan yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dapat juga memberdayakan kelembagaan petani sebagai dinamisator dalam bermitra dengan lembaga perbankan. Permodalan ini juga bisa dihimpun dari pemupukan modal kelompok tani yang nanti akan dikelola dengan model Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang di Dharmasraya sudah berkembang pesat.
Kebijakan kelima, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya perlu memberikan insentif produksi bagi petani, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani. Insentif produksi ini bisa dengan penyediaan modal bagi usaha-usaha off farm yang mendukung kelancaran bisnis produksi beras. Kemudian juga berupa kemudahan perizinan, keamanan berusaha, kemudahan pelayanan dan sebagainya. Insentif produksi ini penting untuk mendorong putaran bisnis di sektor pertanian.
Lima langkah kebijakan ini harus selalu dikoordinasikan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menugasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan untuk bekerjasama dengan jajaran TNI melaksanakan semua kebijakan yang sudah diambil. Semua jajaran pemerintahan harus membuat Posko di masing-masing nagari, kecamatan dan kabupaten. Di nagari Posko dimpimpin walinagari, di kecamatan Posko dipimpin oleh camat dan di Kabupaten dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. (***)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar