![]() |
Terlihat Suasana ninik mamak di ruangan pertemuan kantor bupati.Diah/dhameks |
Kedatangan Ninik Mamak Timpeh itu
disambut langsung oleh Wakil Bupati Dharmasaya, Syafruddin R, di ruang rapat
bupati, secara tertutup. Tampak pula hadir Asisten I, Irsyad, Kabag Tapem,
Asril, Camat Timpeh, Kabag Humas dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam
kesempatan itu, awak media hanya diizinkan untuk sekedar mengambil foto untuk
keperluan dokumentasi. Sebab pembicaraan antara ninik mamak Timpeh dengan
Pemkab Dharmasraya itu dilaksanakan secara tertutup.
Usai pertemuan, salah seorang Ninik
Mamak Timpeh, Hasan Basri Dt Rajo Mudo, yang ditemui langsung oleh awak media,
menuturkan, bahwa maksud kedatangan Ninik Mamak meminta SK Bupati tentang Izin
Lokasi PT BAS yang dikeluarkan seluas lebih kurang 8.100 hektar itu adalah guna
melengkapi berkas untuk penyelesaian hak tanah ulayat Timpeh yang saat ini
bermasalah dengan PT BAS. Dimana, tanah hak milik ulayat Timpeh seluas lebih
kurang 1.500 hektar, masuk ke dalam izin lokasi PT BAS yang dikeluarkan oleh
bupati seluas 8.100 hektar tersebut. Sementara Ninik Mamak Timpeh mengaku tidak
pernah sama sekali menyerahkan tanah yang 1.500 hektar tersebut kepada PT BAS.
"Kedatangan kami kemari hanya
untuk meminta SK Izin Lokasi ini. Dan Pemda mengabulkan. SK Izin Lokasi ini
sekarang sudah berada di tangan kami. Ini mau kami PTUN-kan, atau kami
selesaikan secara musyawarah dengan PT BAS itu terserah kami. Yang pasti,
penjelasan kami sebelum izin lokasi ini dikeluarkan, sudah cukup banyak. Mulai
dari secara lisan, maupun secara tulisan," ujar Hasan Basri.
Dalam penjelasannya kepada awak
media, Hasan Basri, juga menuding Pemkab Dharmasraya telah melangkahi ninik
mamak dalam hal izin lokasi PT BAS tersebut. "Tanah kami yang sudah ada
bukti-bukti kepemilikannya, tiba-tiba dikeluarkan izin lokasi kepada PT BAS,
tanpa ada penyerahan sama sekali dari ninik mamak. Padahal kami sudah
memberikan surat-surat penjelasan kepada bupati bahwasanya tanah ini
bermasalah, namun izin lokasi tetap dikeluarkan oleh bupati. Arti kata, tentu
kami tidak dipedulikan oleh bupati selaku ninik mamak," ungkapnya.
Sementara itu, Wabup melalui Kabag Humas, Budi
Waluyo dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan usai pertemuan tersebut
menuturkan, bahwa izin yang diberikan kepada PT BAS adalah sekaligus untuk
memberikan kesempatan kepada PT BAS untuk menyelesaikan segala persoalan yang
terjadi di lapangan."Izin yang dikeluarkan dengan catatan PT BAS menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di lapangan. Bila itu tidak terselesaikan, maka izinnya akan ditinjau. Dan kalau pun PT BAS ini menyelesaikan, namun tidak sampai batas yang 8.100 hektar itu, juga akan ditinjau. Jadi sebatas yang mampu mereka selesaikan. Seberapa luas mereka mampu mengamankan, dan bernego dengan masyarakat, itu yang akan diberikan izin selanjutnya," terang Budi.(and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar