Jumat, 30 Januari 2015

Ninik Mamak Timpeh Datangi Kantor Bupati Lakukan Aksi dengan Berpakaian Adat


Terlihat Suasana ninik mamak di ruangan pertemuan kantor bupati.Diah/dhameks
DHARMASRAYA - Puluhan Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat Timpeh mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (29/1). Tujuan kedatangan ninik mamak dan tokoh masyarakat yang berpakaian adat lengkap itu adalah untuk meminta foto copy Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor : 189.1/357/KTSP-BUP/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT Bina Alam Sejahtera (BAS), kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Kedatangan Ninik Mamak Timpeh itu disambut langsung oleh Wakil Bupati Dharmasaya, Syafruddin R, di ruang rapat bupati, secara tertutup. Tampak pula hadir Asisten I, Irsyad, Kabag Tapem, Asril, Camat Timpeh, Kabag Humas dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, awak media hanya diizinkan untuk sekedar mengambil foto untuk keperluan dokumentasi. Sebab pembicaraan antara ninik mamak Timpeh dengan Pemkab Dharmasraya itu dilaksanakan secara tertutup.
Usai pertemuan, salah seorang Ninik Mamak Timpeh, Hasan Basri Dt Rajo Mudo, yang ditemui langsung oleh awak media, menuturkan, bahwa maksud kedatangan Ninik Mamak meminta SK Bupati tentang Izin Lokasi PT BAS yang dikeluarkan seluas lebih kurang 8.100 hektar itu adalah guna melengkapi berkas untuk penyelesaian hak tanah ulayat Timpeh yang saat ini bermasalah dengan PT BAS. Dimana, tanah hak milik ulayat Timpeh seluas lebih kurang 1.500 hektar, masuk ke dalam izin lokasi PT BAS yang dikeluarkan oleh bupati seluas 8.100 hektar tersebut. Sementara Ninik Mamak Timpeh mengaku tidak pernah sama sekali menyerahkan tanah yang 1.500 hektar tersebut kepada PT BAS.
"Kedatangan kami kemari hanya untuk meminta SK Izin Lokasi ini. Dan Pemda mengabulkan. SK Izin Lokasi ini sekarang sudah berada di tangan kami. Ini mau kami PTUN-kan, atau kami selesaikan secara musyawarah dengan PT BAS itu terserah kami. Yang pasti, penjelasan kami sebelum izin lokasi ini dikeluarkan, sudah cukup banyak. Mulai dari secara lisan, maupun secara tulisan," ujar Hasan Basri.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Hasan Basri, juga menuding Pemkab Dharmasraya telah melangkahi ninik mamak dalam hal izin lokasi PT BAS tersebut. "Tanah kami yang sudah ada bukti-bukti kepemilikannya, tiba-tiba dikeluarkan izin lokasi kepada PT BAS, tanpa ada penyerahan sama sekali dari ninik mamak. Padahal kami sudah memberikan surat-surat penjelasan kepada bupati bahwasanya tanah ini bermasalah, namun izin lokasi tetap dikeluarkan oleh bupati. Arti kata, tentu kami tidak dipedulikan oleh bupati selaku ninik mamak," ungkapnya.
Sementara itu, Wabup melalui Kabag Humas, Budi Waluyo dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan usai pertemuan tersebut menuturkan, bahwa izin yang diberikan kepada PT BAS adalah sekaligus untuk memberikan kesempatan kepada PT BAS untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di lapangan.

"Izin yang dikeluarkan dengan catatan PT BAS menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di lapangan. Bila itu tidak terselesaikan, maka izinnya akan ditinjau. Dan kalau pun PT BAS ini menyelesaikan, namun tidak sampai batas yang 8.100 hektar itu, juga akan ditinjau. Jadi sebatas yang mampu mereka selesaikan. Seberapa luas mereka mampu mengamankan, dan bernego dengan masyarakat, itu yang akan diberikan izin selanjutnya," terang Budi.(and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar