DHARMASRAYA
- Direncakan tahun 2015 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya
bakal melahirkan Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka
Penjang (RPJP) Daerah. Dokumen draf Ranperda RPJP Daerah tersebut sudah
diajukan oleh pihak eksekutif kepada DPRD, yang saat ini sudah masuk dalam
tahap pembahasan.
“Insya Allah
tahun 2015 ini pihak DPRD akan mengesahkan perda RPJP Daerah,” ungkap Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dharmasraya, Mulya Pratama, SH didampingi anggota
DPRD Dharmasraya lainnya H.Heri Saputra, SE, MM dan Salmam kepada Dharmasraya
Ekspres.
Menurut
politisi PDI Perjuangan ini, tahap awal sekaitan dengan ranperda RPJP tersebut.
Pihak DPRD telah melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu
memiliki perda RPJP.
“Kita
upayakan perda RPJP daerah tersebut rampung sesuai jadwal yang telah
direncanakan,” katanya.
Dikatakannya,
selain dokumen draf ranperda RPJP daerah,ada beberapa ranpeda lain yang telah
disulkan pihak eksekutif kepada DPRD. Semua draf ranperda tersebut sudah masuk
dalam prgram legislasi DPRD.
“Perda RPJP
Daerah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki daerah guna melaksanakan.
Dan untuk mencapai pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Mul.
Menurut
Mulyadi, dengan tidak adanya perda RPJP Daerah ditakutkan pembangunan tidak
terarah, bak kata pepatah minang” Sekali Aie Gadang, Sekali pula tapian
berubah“.
“Artinya,
setiap adanya pergantian kepala daerah. Ketika itu pula arah pembangunan
berubah. Nah itu terjadi karena tidak adanya peraturan yang mengikat. Perda
RPJP ini akan mengunci arah pembangunan yang telah direncanakan, siapapun
kepala daerahnya, arah pembangunan wajib mengacu kepada perda RPJP daerah.
Sehingga pembangunan berjalan secara berkesinambungan,” tandasnya.(ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar