Rabu, 07 Januari 2015

22 Perda Menunggu DPRD

Suasana rapat pembahasan APBD di Gedung DPRD Dharmasraya
beberapa waktu lalu./dok/dhameks
DHARMASRAYA - Memasuki tahun 2015, kerja berat telah menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya periode 2014-2015. Pasalnya, wakil rakyat itu bakal disibukkan oleh 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Memasuki tahun 2015 medatang kami akan membahas 22 jenis Ranperda,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dharmasraya, Mulya Pratama, saat dikonfirmasi Dharmasraya Ekspres kemarin.
Menurut, Mulya Pratama, sasaran Ranperda yang bakal dibahas tersebut bertujuan agar setiap kegiatan yang berhubungan dengan hukum dibungkus oleh undang-undang dan diatur oleh hukum positif. Contohnya di bidang tambang, karena tidak adanya aturan administrasi atau perda banyak terjadi penambangan ilegal.
“Administrasi itu bisa diatur melalui perda, sehingga tidak ada lagi tambang yang dikatakan ilelagal. Nah apabila telah diatur oleh perda, tentunya akan berdampak pada peningkatan PAD. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya. Yang pasti tahun 2015 mendatang pihak DPRD akan menelurkan atau mengesahkan 22 Ranperda menjadi Perda,” katanya.
Dikatakannya, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan fungsi legislasi. Legislasi merupakan sebuah alat kelengkapan DPRD yang sangat diperlukan, agar kinerja dewan menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan lebih optimal.
”Kehadiran Baleg menjalankan fungsi legislasi dalam bentuk suatu perda yang demokratis, DPRD melalui Badan Legislasi melaksnakan proses pembentukan Ranperda  dengan dua cara, yaitu Ranperda yang disampaikan Kepala Daerah melalui bagian hukum kepada Pimpinan DPRD dengan memberikan penjelasan, keterangan dan naskah akademik, dan selanjutnya didaftarkan dalam Program Legislasi Daerah (prolegda). Setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari Baleg DPRD. Alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, paling tidak diharapkan dapat membantu dalam upaya mengatasi peraturan perundang-undangan dalam rangka evaluasi peraturan daerah,” jelas Mulya Pratama.
Dikatakannya, evaluasi yang dilakukan oleh baleg DPRD terhadap Rancangan Perda usul prakarsa DPRD adalah
dimaksudkan untuk mempersiapkan lebih matang, sistemtais dan terkoordinasi.
”Evaluasi dilakukan terhadap perda yang telah atau sedang berlaku adalah untuk melihat tingkat efektifitas keberlakukan sebuah perda dalam masyarakat,” tandasnya.(ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar